https://realaikidodojo.com

Berapa Gaji UMR Padang Sidempuan 2025? Simak Daftar Lengkapnya di Sumut

Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Padang Sidempuan tahun 2025 sebesar Rp 3.168.235. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya yang tercatat Rp 2.974.869. Besaran ini bahkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2025 yang dipatok sebesar Rp 2.992.559, juga naik 6,5% dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/833/KPTS/2024. Rekomendasi UMK berasal dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Padang Sidempuan, yang bekerja sama dengan wali kota untuk menentukan nilai yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat.

Daftar UMK di Kabupaten/Kota Sumatera Utara

Kenaikan UMK juga berlaku di berbagai wilayah lain di Sumatera Utara. Berikut beberapa di antaranya:

  • Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
  • Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
  • Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
  • Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
  • Kota Medan: Rp 4.014.072

Namun, ada 11 daerah yang tidak mengusulkan UMK, sehingga secara otomatis mengikuti UMP Sumut sebesar Rp 2.992.559. Beberapa daerah tersebut antara lain Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, dan Kota Pematangsiantar.

Aturan Pembayaran dan Implikasi bagi Pengusaha

UMK Padang Sidempuan 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sesuai atau lebih tinggi dari nilai UMK. Bagi usaha mikro dan kecil, upah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang.

Aturan ini juga menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun harus menerima gaji minimal sesuai UMK. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama, pengusaha diwajibkan menyusun struktur upah yang adil berdasarkan kualifikasi dan jabatan pekerja.

UMR, UMP, dan UMK: Apa Bedanya?

Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sebenarnya sudah tidak digunakan sejak beberapa tahun terakhir. Saat ini, pengaturan upah minimum terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. UMP (Upah Minimum Provinsi): Standar minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
  2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Standar minimum di tingkat kabupaten/kota yang lebih spesifik, biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP.

Bagi masyarakat, istilah UMR sering kali masih digunakan secara umum untuk merujuk pada kedua hal tersebut.

Kesimpulan

Penetapan UMK Padang Sidempuan 2025 yang lebih tinggi dibandingkan UMP menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut. Namun, aturan ini juga memberikan tantangan bagi pengusaha untuk menyesuaikan struktur upah mereka. Dengan penyesuaian yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *