Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menjadi sorotan publik, dengan sejumlah kasus viral yang sedang ditangani, mulai dari persoalan pemagaran laut hingga mafia tanah dan sengketa sertifikat hak milik (SHM) di perumahan Tambun.
Pada Sabtu malam (8/2/2025), kantor Kementerian ATR/BPN dilanda kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran ini dapat segera dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran, sehingga tidak menyebabkan kerusakan lebih lanjut. Meskipun kebakaran ini masih dalam penyelidikan, insiden tersebut terjadi di tengah momentum penting bagi kementerian yang sedang menangani sejumlah permasalahan krusial dalam urusan pertanahan dan tata ruang.
Salah satu kasus yang tengah mencuri perhatian adalah soal pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Polemik pemagaran sepanjang 30,16 kilometer ini masih terus bergulir. Investigasi intensif sedang dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam proyek yang mencuri perhatian masyarakat ini. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan mencopot enam pegawai terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM di kawasan pemagaran laut tersebut. Bahkan, sebanyak 50 sertifikat yang diterbitkan oleh anak usaha Agung Sedayu Group, PT Intan Agung Makmur (IAM), dibatalkan. Tindakan ini diambil setelah dilakukan audit dan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat di kawasan yang bermasalah ini.
Selain itu, masalah mafia tanah juga menjadi isu yang harus ditangani dengan serius. Nusron telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada November 2024 untuk membahas upaya bersama dalam memberantas mafia tanah. Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian sepakat untuk tidak memberikan toleransi terhadap mafia tanah, bahkan bagi mereka yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terakhir, mengenai permasalahan sertifikat hak milik (SHM) ganda yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat setelah beberapa penghuni melaporkan adanya penggusuran yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, meskipun mereka sudah memiliki SHM yang sah selama 30 tahun. Kementerian ATR/BPN segera melakukan investigasi terkait penerbitan SHM ganda di kawasan tersebut untuk menyelesaikan sengketa yang merugikan masyarakat ini.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan tantangan besar yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keadilan dalam sektor pertanahan. Penanganan yang cepat dan transparan sangat diharapkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga ini.