Tag Archives: BHR

https://realaikidodojo.com

Menaker: THR Ojol Harus 20% dari Pendapatan Bulanan!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan penting kepada perusahaan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Yassierli menyarankan agar BHR tersebut sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Menurut Yassierli, bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik selama tahun berjalan. THR atau BHR ini nantinya akan diberikan dalam bentuk uang tunai, yang dihitung berdasarkan 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. “BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang menunjukkan kinerja terbaik. Pemberian BHR ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Yassierli.

Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk pengemudi dan kurir online yang bekerja penuh waktu, tetapi juga untuk pekerja paruh waktu. Untuk pengemudi paruh waktu, pemerintah menyerahkan keputusan mengenai jumlah BHR kepada perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan itu sendiri.

Yassierli juga mengingatkan bahwa pemberian BHR tidak boleh menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang seharusnya diterima oleh pengemudi dan kurir online. Ia menegaskan bahwa pemberian BHR harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Imbauan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya bertemu dengan CEO Gojek dan Grab di Istana Merdeka. Prabowo menekankan pentingnya memberikan THR kepada pengemudi ojol, mengingat profesi tersebut kini telah menjadi pekerjaan utama bagi sekitar 250 ribu orang, dengan tambahan 1 juta hingga 1,5 juta orang lainnya yang mengandalkan pekerjaan ini sebagai sumber pendapatan sampingan.

“Para pengemudi dan kurir online ini juga berhak merayakan hari raya seperti pekerja sektor formal lainnya,” ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka pada Senin (10/3). Ia berharap perusahaan layanan dapat memberikan bonus sesuai dengan tingkat keaktifan dan kontribusi pekerja.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi pengemudi dan kurir online, serta memperkuat sektor ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia.