Tag Archives: OJK

Stabilitas Pasar Berjangka di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global: Tanggapan PT KBI

PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa, terus memperkuat stabilitas pasar berjangka di tengah eskalasi perang dagang yang terjadi pada tahun 2025. Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah antisipasi dengan memantau secara real-time pemenuhan margin menggunakan Intra Day Margin setiap dua jam. Ia juga menyatakan bahwa fluktuasi harga yang sedang terjadi saat ini memberikan peluang besar bagi pelaku industri di pasar komoditas.

Fluktuasi harga ini berimbas langsung pada transaksi emas Loco London, yang semakin banyak diminati investor sebagai instrumen safe-haven. Dalam hal ini, PT KBI berkomitmen untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan menyediakan mekanisme kliring yang transparan dan terpercaya. Peningkatan transaksi ini juga sejalan dengan kebijakan tarif impor resiprokal yang diumumkan oleh pemerintah AS pada April 2025. Kebijakan tersebut, yang menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia dan lebih dari 100 persen untuk produk tertentu dari China, telah menimbulkan gangguan dalam rantai pasokan global, memicu peralihan investor ke aset safe-haven.

Di Indonesia, kondisi ini memperlihatkan lonjakan volume transaksi komoditas strategis, dengan emas LocoLondon tercatat meningkat 20,2 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini dipicu oleh ketidakpastian nilai tukar rupiah dan tingginya permintaan untuk lindung nilai. Sementara itu, Bank Indonesia juga turut berperan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dengan melakukan intervensi pasar untuk menanggulangi tekanan inflasi yang meningkat akibat penguatan dolar AS.

PT KBI terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bappebti, BI, dan OJK, untuk memitigasi risiko sistemik di pasar berjangka. Upaya ini sejalan dengan misi BUMN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdaya saing global.

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Pada 27 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan tiga pedoman baru terkait produk perbankan syariah. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan berbasis syariah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia, yang semakin diminati oleh masyarakat.

Ketiga pedoman yang diterbitkan mencakup aspek fundamental dalam produk perbankan syariah, antara lain mengenai prinsip-prinsip syariah, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. OJK berusaha memastikan bahwa produk-produk ini sesuai dengan hukum syariah dan memenuhi standar internasional. Dengan pedoman ini, diharapkan lembaga keuangan dapat lebih mudah dalam merancang dan menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Penerbitan pedoman ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, bank syariah dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan menarik lebih banyak konsumen baru. Selain itu, pedoman ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko pelanggaran prinsip syariah yang dapat merugikan baik bank maupun nasabah.

Pelaku industri perbankan syariah menyambut baik langkah OJK ini. Beberapa bank syariah mengungkapkan bahwa pedoman ini akan membantu mereka dalam mengembangkan produk yang lebih inovatif dan berdaya saing. Selain itu, mereka juga melihat kesempatan untuk meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui implementasi pedoman ini.

Dengan penerbitan pedoman ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor perbankan syariah di Indonesia ke arah yang lebih positif. Selain meningkatkan jumlah produk yang ditawarkan, diharapkan juga akan ada peningkatan dalam kualitas layanan dan kepuasan nasabah. Melalui langkah ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pemangkasan Anggaran Pembangunan Kantor OJK di IKN: Dari Rp173,9 Miliar Menjadi Rp13,4 Miliar

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembangunan kantor OJK di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami pemotongan signifikan. Dari usulan awal sebesar Rp173,9 miliar, alokasi anggaran kini dikurangi menjadi Rp13,4 miliar, mengurangi anggaran sebesar Rp160,6 miliar.

Penyesuaian Anggaran Infrastruktur OJK: Fokus pada Efisiensi

Mahendra menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan anggaran setelah pagu indikatif untuk OJK di tahun 2025 disetujui oleh DPR RI sebesar Rp11,5 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan usulan awal yang mencapai Rp13,2 triliun.

Rincian Penyesuaian Anggaran:

  1. Teknologi Informasi:
    • Anggaran untuk langganan dan lisensi teknologi informasi dikurangi dari Rp423,9 miliar menjadi Rp314,3 miliar, menghasilkan penghematan sebesar Rp109,6 miliar.
    • Infrastruktur teknologi informasi juga mengalami pemangkasan dari Rp470,7 miliar menjadi Rp239,7 miliar, menghemat Rp231 miliar. Penyesuaian ini akan dijadwalkan ulang untuk tahun berikutnya.
  2. Infrastruktur dan Logistik:
    • Anggaran untuk kantor OJK di Jakarta dikurangi dari Rp449,1 miliar menjadi Rp199 miliar, dengan penundaan pada proyek penataan ruang kantor dan sewa gedung.
    • Untuk kantor OJK di IKN, anggaran mengalami penurunan besar dari Rp173,0 miliar menjadi Rp13,4 miliar.
    • Penyesuaian juga diterapkan pada anggaran untuk kantor OJK daerah, yang dikurangi dari Rp420,9 miliar menjadi Rp194,4 miliar, serta pengadaan aset yang dipangkas dari Rp413,7 miliar menjadi Rp35,4 miliar.

Persetujuan RKA OJK 2025 oleh DPR RI

Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK untuk tahun 2025 sebesar Rp11,56 triliun. Rincian anggaran mencakup:

  • Pengawasan Sektor Perbankan: Rp1,68 triliun
  • Pengawasan Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon: Rp972,77 miliar
  • Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Rp579,74 miliar
  • Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro: Rp436,97 miliar
  • Inovasi Teknologi Keuangan dan Aset Kripto: Rp143,32 miliar
  • Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Audit Internal: Rp469,45 miliar dan Rp245,46 miliar
  • Kebijakan Strategis dan Manajemen Strategis: Rp2,24 triliun dan Rp4,78 triliun

Total proyeksi penerimaan OJK untuk tahun 2024 dan 2025 mencapai Rp16,60 triliun, yang terdiri dari registrasi, pungutan tahunan, dan penerimaan lainnya.

Kesimpulan

Pengurangan anggaran ini mencerminkan langkah OJK dalam mengelola anggaran secara lebih efisien dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada. Dengan fokus pada pengelolaan anggaran yang bijaksana dan penjadwalan ulang pengeluaran, OJK berharap dapat mempertahankan kualitas operasional sambil menghadapi tantangan finansial yang ada.