Penetapan UMK Padang Sidempuan 2025 oleh Pj Gubernur Sumut
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Padang Sidempuan tahun 2025 sebesar Rp 3.168.235. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.974.869. Nilai tersebut juga lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 2.992.559 setelah mengalami kenaikan dengan persentase serupa.
Keputusan mengenai UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/833/KPTS/2024. Penetapan nilai UMK mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (DPK) Padang Sidempuan, yang sebelumnya berkoordinasi dengan wali kota untuk memastikan angka tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat setempat.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Utara
Kenaikan UMK juga diterapkan di sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara. Berikut beberapa daerah beserta nilai UMK-nya:
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
- Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
- Kota Medan: Rp 4.014.072
Namun, terdapat 11 daerah yang tidak mengusulkan nilai UMK, sehingga secara otomatis menggunakan UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.559. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, dan Kota Pematangsiantar.
Ketentuan Pembayaran dan Dampaknya bagi Pengusaha
UMK Padang Sidempuan tahun 2025 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Para pengusaha diwajibkan memberikan upah pekerja minimal sesuai UMK yang telah ditetapkan, atau bahkan lebih tinggi. Bagi usaha mikro dan kecil, ketentuan upah dapat didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, asalkan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Aturan ini juga menetapkan bahwa pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun wajib menerima gaji minimal sesuai UMK. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diharuskan menyusun struktur dan skala upah yang sesuai dengan tingkat kualifikasi dan jabatan pekerja.
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Meskipun istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak digunakan lagi, masyarakat masih sering menggunakannya sebagai istilah umum untuk menyebut upah minimum. Saat ini, sistem pengupahan minimum di Indonesia terdiri dari dua jenis:
- UMP (Upah Minimum Provinsi): Standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Ketentuan upah minimum di tingkat kabupaten/kota, yang umumnya lebih tinggi dari UMP.
Kesimpulan
Penetapan UMK Padang Sidempuan yang lebih tinggi dibandingkan UMP menunjukkan perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Meski demikian, kebijakan ini juga menuntut para pengusaha untuk menyesuaikan sistem pengupahan mereka. Dengan implementasi yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi hak-hak pekerja di Sumatera Utara.