Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh tindakan seorang pengemudi yang membuang sampah di kanal sekitar Patung Massa, Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang pelaku sudah diberikan hukuman sosial dan denda oleh pihak kelurahan.
Insiden ini terjadi pada Selasa (1/4), di kanal yang menghubungkan Jalan Pacalaya dengan Jalan Kacong Deng Lalang, Gowa. Aksi keduanya terekam oleh seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi tersebut.
“Kami berhasil melacak nomor plat kendaraan pelaku dan hanya dalam waktu satu atau dua jam setelah video viral, mereka langsung datang ke lokasi untuk mengambil sampahnya,” ujar Lurah Tombolo, Andi Ahmad Gazali, saat diwawancarai detikSulsel pada Rabu (2/4/2025).
Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah yang mereka buang, tetapi juga diberikan denda berupa pengadaan tong sampah senilai Rp 200 ribu.
“Kami memberi mereka hukuman sosial untuk mengambil sampah yang dibuang serta membersihkan kanal dari jembatan hingga area yang penuh sampah. Selain itu, denda berupa tong sampah pun kami kenakan,” lanjut Gazali.
Menurut Gazali, identitas pelaku dapat ditemukan melalui pelacakan plat kendaraan yang terdaftar atas nama orang tua mereka.
“Saya tidak ingat nama pasti pelakunya, namun dia masih muda dan mobil yang digunakan terdaftar atas nama ibunya. Saya menghubungi ibunya yang kemudian meminta maaf, dan kedua pelaku langsung menuju lokasi untuk membersihkan sampah, didampingi oleh kepala lingkungan dan ketua RW setempat,” jelas Gazali.
Dalam video yang beredar, kedua pelaku tampak membuang sampah menggunakan mobil bak terbuka, sementara pengendara yang merekam aksi tersebut mengancam untuk menyebarluaskan videonya. Tampak pula karung-karung berisi sampah, yang sebagian besar berwarna kuning, putih, dan hijau, berserakan di kanal tersebut.