SORONG – Sebuah video TikTok yang menampilkan seorang murid SMP Negeri 3 Kota Sorong yang menggambar alisnya dengan spidol menjadi viral dan berujung pada denda bagi sang guru. Orangtua murid tersebut merasa tidak terima karena anaknya mendapat komentar negatif dari warganet. Awalnya, orangtua siswa meminta denda sebesar Rp500 juta, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp100 juta.
Guru berinisial SA, yang mengunggah video tersebut, telah memberikan klarifikasi melalui dua video di akun TikTok-nya untuk meredakan situasi dan meminta maaf.
“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, saya dengan tulus memohon maaf kepada anak dan keluarga besarnya di mana pun berada. Saya tidak bermaksud untuk menyudutkan siapapun, dan dengan ketulusan hati saya meminta maaf. Saya siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap SA, seperti yang dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dalam video klarifikasi kedua yang diunggah pada Selasa, 29 Oktober 2024, SA kembali menyatakan permintaan maafnya di hadapan pihak Polresta Sorong.
“selasa 29/10/2024,saya guru dari SMP Negri 3 Kota Sorong ada di Polresta Sorong untuk menjelaskan tentang video yang di upload pada 23/10/2024. Saya ingin meminta maaf kepada siswa kelas 8, keluarganya, dan juga institusi SMP Negeri 3 Sorong,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, SA berharap dapat memulihkan nama baik siswa tersebut yang telah menjadi sasaran komentar buruk di media sosial. “Saya ingin memulihkan nama baik murid, karena apa yang terjadi di video tidak mencerminkan tingkah sebenarnya,” ujarnya.
SA juga meminta agar semua yang telah membagikan video tersebut segera menghapusnya dan menyebarkan klarifikasi sebagai gantinya. “Karena itu, saya menyatakan bahwa saya tidak akan mengunggah video apapun tanpa izin dari pihak terkait,” jelas SA.
Sebagai bentuk tanggung jawab, SA berjanji untuk tidak memberikan tekanan fisik maupun psikis pada siswa yang bersangkutan.
Solidaritas Guru di Sorong Kumpulkan Dana untuk Membantu Bayar Denda
Sejumlah guru di Kota Sorong menunjukkan solidaritas mereka dengan mengumpulkan donasi untuk membantu SA membayar denda yang diminta oleh orangtua siswa. Gerakan solidaritas ini dipelopori oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang meminta setiap guru menyumbang hingga Rp30 ribu.
“Dalam koordinasi dengan pihak PGRI, seluruh guru di Kota Sorong membuat gerakan solidaritas untuk mengumpulkan dana guna membantu SA membayar denda tersebut,” jelas Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, kepada wartawan.
Dengan inisiatif ini, diharapkan dana yang terkumpul bisa meringankan beban SA dan menjaga semangat persatuan di kalangan pendidik Kota Sorong.