PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang tengah melakukan penyelidikan internal terkait dengan insiden yang melibatkan warga negara asing (WNA) yang menaiki Kereta Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dari Lampung menuju Sumatera Selatan. Jika terbukti adanya kelalaian dari pihak internal, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. “Kami akan menyelidiki lebih dalam dan melakukan investigasi terhadap kejadian ini. Jika terbukti ada kelalaian dari petugas, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zaki pada Senin (14/4/2025), dikutip dari detikSumbagsel.
Zaki menambahkan bahwa jika terbukti ada kelalaian dari petugas yang bertugas, sanksi yang sesuai dengan regulasi akan dikenakan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Zaki juga menyatakan bahwa tindakan WNA tersebut berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun operasional kereta api itu sendiri. “Kami sangat menyesalkan kejadian yang diduga terjadi pada hari Minggu, 27 Oktober 2024. Kereta Babaranjang adalah rangkaian yang digunakan untuk angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” katanya.
Terkait dengan pelanggaran hukum, Zaki mengungkapkan bahwa peraturan yang dilanggar adalah Undang-Undang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, yang dengan jelas melarang setiap orang untuk berada di bagian kereta yang tidak ditujukan bagi penumpang.
Dengan perubahan ini, artikel tetap mempertahankan esensi yang sama, namun disajikan dalam bentuk yang berbeda untuk menghindari masalah plagiasi.