Pada 22 Desember 2024, sebuah video yang menunjukkan seorang polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Ambon, Maluku, menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang polisi memukul dan menendang seorang pria yang tengah terjatuh di jalan. Peristiwa ini segera menarik perhatian publik dan memicu kemarahan warga, baik di Ambon maupun di seluruh Indonesia. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat, namun justru terlibat dalam tindak kekerasan.
Sebagai respons atas tersebarnya video tersebut, Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Agung Prakoso, langsung mengadakan konferensi pers dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum anggotanya. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang aparat penegak hukum. Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut jika terbukti bersalah. Kombes Agung menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan hal yang memalukan dan pihaknya berkomitmen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Peristiwa ini semakin merusak reputasi kepolisian di pandangan publik. Banyak pengguna media sosial yang menyatakan kekhawatirannya mengenai perilaku aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru terlibat dalam kekerasan. Aktivis hak asasi manusia pun mengkritik keras peristiwa ini dan mendesak agar aparat penegak hukum yang melanggar aturan diproses secara hukum. Publik khawatir bahwa insiden semacam ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang seharusnya memberikan rasa aman, bukan menimbulkan rasa takut.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolresta Ambon menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para anggotanya. Selain itu, kepolisian juga berencana untuk mengadakan pelatihan dan sosialisasi ulang mengenai etika profesi dan prosedur operasional standar (SOP) yang harus diikuti oleh seluruh anggota. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anggotanya bertindak dengan profesional dan menghormati hak asasi manusia, serta menghindari penggunaan kekerasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan permintaan maaf dari Kapolresta Ambon, diharapkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan efek jera kepada pelaku. Masyarakat berharap agar institusi kepolisian dapat lebih menjaga integritasnya dan memperbaiki kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara transparan dan adil. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugas mereka.