Banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami penggunaan stiker pada produk skincare atau kosmetik. Secara regulasi, hal ini telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang mewajibkan kosmetik untuk memiliki label yang jelas dan informatif. Pasalnya, sejumlah konsumen masih terpengaruh iklan yang memberikan klaim berlebihan akibat penggunaan stiker. Ini menjadi masalah, karena banyak yang kesulitan membedakan produk dengan stiker yang benar-benar memiliki izin BPOM RI.
BPOM baru-baru ini mengungkap sebuah modus baru dari produsen, di mana salah satu pemilik merek skincare sengaja mengajukan produk dengan kemasan tanpa stiker. Setelah mendapatkan izin BPOM, stiker baru kemudian ditempelkan tanpa ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang.
BPOM RI menegaskan bahwa penggunaan stiker pada skincare atau kosmetik tidak dilarang, asalkan tidak ada perubahan pada informasi yang ada di label produk. Jika ada perubahan atau penambahan informasi, maka harus disertai dengan dokumen pendukung berupa Data Informasi Produk (DIP) yang telah diserahkan ke BPOM RI.
BPOM juga menjelaskan melalui akun Instagram resminya (@BPOM_RI) bahwa penandaan pada produk kosmetik dapat berupa stiker yang memuat informasi yang harus ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Stiker ini juga bisa digunakan untuk memberikan informasi tambahan atau perbaikan yang tercetak pada kemasan.
Syarat untuk penambahan stiker pada produk skincare adalah sebagai berikut:
- Harus jelas dan mudah dibaca
- Tidak mudah luntur atau rusak
- Tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan
- Stiker yang ditambahkan tidak boleh menutupi informasi yang wajib dicantumkan pada label.
Semoga perubahan ini membantu!