Dua pelaku penjambretan yang kerap menyasar wisatawan, baik asing maupun domestik, di kawasan wisata Ubud berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku diketahui mengincar iPhone milik para korban.
Mereka adalah dua pria yang tergabung dalam satu komplotan, berinisial LKR (16) dan IKA (30), yang sama-sama berasal dari Karangasem.
Tim gabungan dari Polsek Ubud dan Unit I Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Masih Ada Pelaku Lain yang Diburu
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial WA atau biasa dipanggil Punggit. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Selasa (4/2/2025).
Penangkapan kedua penjambret spesialis turis ini bermula dari insiden jatuhnya pasangan wisatawan asal Ukraina ke jurang di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Rabu (26/2/2025). Kejadian tersebut terjadi karena korban berusaha mengejar pelaku penjambretan.
Salah satu korban, Oleksandr Sendriuk, melaporkan bahwa iPhone 15 abu-abu miliknya yang diletakkan di holder motor saat perjalanan pulang dari minimarket Big M Ubud telah dijambret. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ponsel Curian Sempat Dikubur
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa iPhone milik turis Ukraina tersebut dijambret oleh LKR. Setelah itu, ponsel tersebut dijual kepada IKA untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kapolres Umar menjelaskan bahwa sebelum dijual, ponsel curian itu sempat dikubur di sebuah kebun untuk menghindari pelacakan melalui fitur “Find My iPhone.” Setelah yakin perangkat tidak lagi bisa dilacak oleh pemiliknya, para pelaku berencana menjualnya dalam bentuk suku cadang ke berbagai konter ponsel.
Pelaku Pernah Beraksi di Denpasar dan Badung
Tak hanya di Gianyar, LKR dan komplotannya juga pernah melancarkan aksinya di wilayah Denpasar dan Badung. Dalam aksi kejahatan mereka, LKR berperan sebagai eksekutor yang merampas barang milik korban, sementara IKA bertugas sebagai penadah barang curian.
Kini, LKR dan IKA telah ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit iPhone dengan berbagai tipe, satu jaket Shopee Food berwarna oranye, satu unit motor NMax hitam, serta dua helm.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. LKR dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP, sementara IKA dikenakan Pasal 480 KUHP.
Kapolres Gianyar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.