Patung Biawak Mirip Asli yang Viral di Wonosobo Terima Hak Cipta dari Kemenkumham

Patung Biawak yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, yang sempat viral karena kesamaannya dengan biawak asli, kini telah mendapatkan hak cipta. Surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan kepada Rejo Arianto, sang pembuat patung, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyatakan, “Hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, dan kami memberikan pencatatan ciptaan atas karya monumental Patung Biawak. Kami merasa penting untuk melindungi hak cipta karya ini.”

Pemberian hak cipta ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Surat pencatatan ciptaan ini berlaku selama hidup penciptanya, yaitu Rejo Arianto, dan akan terus berlaku hingga 70 tahun setelahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rejo Arianto mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pemberian hak cipta tersebut dan menyatakan bahwa patung ini merupakan langkah awal dari rencana pembuatan berbagai monumen lainnya di Wonosobo. “Monumen ini adalah awal, semacam pemanasan, sebelum berbagai monumen lainnya dapat terwujud,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *