Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa PT Pegadaian telah menjalankan tiga jenis kegiatan usaha bulion hingga Maret 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman. Ia menyampaikan bahwa izin resmi atas kegiatan tersebut diberikan melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Adapun kegiatan usaha yang dijalankan mencakup deposito emas dengan total 788 kilogram, penitipan emas korporasi sebesar 2,27 ton, dan penyaluran pinjaman modal kerja berbasis emas sebanyak 150 kilogram.
Agusman juga mengungkapkan bahwa selain Pegadaian, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sejak 12 Februari 2025. Meskipun demikian, belum ada lembaga jasa keuangan yang lain yang mengajukan izin serupa. OJK tetap membuka peluang kepada institusi lain yang ingin terlibat dalam sektor ini, asalkan dapat memenuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas mendorong pertumbuhan transaksi secara signifikan. Dalam waktu kurang dari enam bulan sejak peluncuran produk deposito emas, jumlah transaksi telah menembus angka 900 kilogram. Menurutnya, tren ini memperlihatkan bahwa deposito emas kian dipilih masyarakat sebagai opsi investasi yang aman, fleksibel, dan mampu memberikan imbal hasil seiring dengan kenaikan harga emas di pasar global.