Pada tanggal 1 Januari 2025, seorang pengamen berinisial R (20) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah aksinya yang merusak kaca mobil pengendara di Bandung viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menarik perhatian aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, di mana R terlihat mengetuk kaca mobil dengan cara yang kasar dan tidak sopan, meminta uang dari pengemudi. Dalam video yang beredar, terlihat bahwa pengamen tersebut menggunakan batu akik yang dikenakan di jarinya untuk memecahkan kaca mobil. Aksi ini tidak hanya merusak properti tetapi juga menciptakan suasana ketakutan bagi pengendara lain yang melintas.
Video aksi perusakan ini cepat menyebar di media sosial, memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak pengguna internet mengecam tindakan tersebut dan menyerukan agar pelaku segera ditindak. Viralitas kasus ini menunjukkan betapa besar dampak media sosial dalam mengangkat isu-isu sosial dan mendorong tindakan dari pihak berwenang.
Menanggapi viralnya insiden tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R dalam waktu singkat. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku untuk memberikan efek jera. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini,” ungkap Kusworo dalam konferensi pers.
R saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Tindakan merusak properti orang lain dan intimidasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik.
Dengan ditangkapnya pengamen tersebut, semua pihak kini berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat perlu lebih sadar akan perilaku yang dapat merugikan orang lain dan pentingnya melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang. Insiden ini juga menunjukkan peran media sosial sebagai alat untuk memicu perubahan positif dalam masyarakat, mendorong tindakan cepat dari aparat penegak hukum demi keamanan bersama.