Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di Wisata Air Terjun Coban Sewu menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wisatawan mengungkapkan bahwa ia dan rombongannya diminta membayar lebih dari sekali untuk memasuki objek wisata yang sama. Video itu memperlihatkan bahwa wisatawan awalnya sudah membayar Rp50 ribu untuk akses ke Grojokan Sewu, namun kemudian masih diminta untuk membayar lagi sebesar Rp50 ribu untuk masuk ke area Coban Sewu, yang berada di lokasi yang sama tetapi dengan desain tiket berbeda. Selain itu, wisatawan asing juga diminta membayar tarif yang lebih tinggi, yaitu Rp50 ribu untuk panorama Coban Sewu.
Dalam rekaman tersebut, total yang harus dibayar oleh rombongan turis asing tersebut mencapai Rp150 ribu, yang mencakup pembayaran untuk beberapa akses di lokasi wisata yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Video tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, yang menilai adanya ketidaksesuaian dalam penerapan tarif tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, Purwoto, memberikan klarifikasi mengenai sistem pengelolaan tiket di Wisata Coban Sewu. Menurut Purwoto, lokasi wisata Coban Sewu memang memiliki dua akses masuk yang terletak di dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Purwoto menjelaskan bahwa Bukit Tumpak Sewu, yang merupakan area pandang utama, berada di Kabupaten Lumajang, sementara Sungai Glidik, yang menjadi aliran air terjun, merupakan perbatasan antara kedua kabupaten tersebut.
Purwoto menjelaskan bahwa jika wisatawan masuk melalui Kabupaten Lumajang, mereka hanya perlu membeli satu tiket untuk mengakses panorama Tumpak Sewu. Namun, jika wisatawan memilih untuk turun langsung ke Coban Sewu, yang terletak di wilayah Kabupaten Malang, mereka akan dikenakan biaya tambahan oleh pihak pengelola lokal, yakni Pak Rochim. Pengelolaan Coban Sewu di wilayah Kabupaten Malang memang dilakukan oleh Pak Rochim, yang memiliki hak akses ke tanah tersebut. Oleh karena itu, wisatawan yang masuk melalui Kabupaten Malang hanya perlu membayar tiket yang dikenakan oleh Pak Rochim, yakni Rp30 ribu untuk wisatawan lokal dan Rp50 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Namun, bagi wisatawan yang masuk melalui Kabupaten Lumajang dan turun langsung ke Coban Sewu, mereka harus membeli dua tiket terpisah: satu untuk panorama Tumpak Sewu dan satu lagi untuk akses ke Coban Sewu itu sendiri. Hal ini yang menyebabkan total biaya yang dibebankan kepada wisatawan bisa mencapai Rp150 ribu.
Meskipun penjelasan dari Purwoto memberi gambaran lebih jelas mengenai sistem tarif yang ada, kejadian ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tiket di Wisata Coban Sewu. Pihak berwenang diharapkan dapat terus melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa wisatawan dapat menikmati liburan mereka tanpa merasa dirugikan oleh praktik pungutan liar yang dapat merusak citra pariwisata di Indonesia.