Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp65,9 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Hal ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan. Anggaran THR ini tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, mengungkapkan bahwa distribusi anggaran THR sudah tercatat dalam berbagai pos, seperti Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Deni, perkiraan kebutuhan anggaran untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri diperkirakan sekitar Rp17,7 triliun. Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun, anggaran yang disiapkan mencapai Rp12,4 triliun. Sedangkan untuk ASN daerah, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp19,3 triliun, dengan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp16,5 triliun dari APBD, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Jika dirinci, total anggaran untuk THR sebesar Rp65,9 triliun ini belum termasuk gaji ke-13. Anggaran tersebut mencakup sekitar 2 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, sekitar 3,7 juta ASN daerah, serta 3,6 juta pensiunan. THR yang diterima oleh ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk pensiunan, komponen yang diberikan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Terkait dengan pelaksanaan pembayaran, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni mulai 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Anggaran THR 2025 mengalami kenaikan sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp48,7 triliun.
Namun, meskipun anggaran telah disiapkan, masih ada ketidakpastian terkait kesiapan APBN dalam hal pencairan THR ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaksanakan konferensi pers APBN KiTa, yang seharusnya digelar pada Februari 2025, yang membuat masyarakat belum dapat mengevaluasi penggunaan anggaran negara hingga Januari 2025. Kepala Kemenkeu Deni Surjantoro mengonfirmasi bahwa rencana konferensi pers akan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025.
Proyeksi Goldman Sachs untuk defisit APBN 2025 mencatatkan angka 2,9%, yang mendekati batas maksimal defisit yang diizinkan oleh pemerintah, yakni 3%. Proyeksi ini mengindikasikan risiko fiskal yang lebih tinggi, akibat ketegangan perdagangan global serta kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, defisit APBN tercatat lebih tinggi pada masa pandemi, namun pemerintah tetap menganggap angka tersebut wajar mengingat tingginya pengeluaran untuk penanganan dampak pandemi. Seiring dengan proyeksi ini, pasar modal Indonesia juga merasakan dampaknya dengan penurunan peringkat obligasi dan saham negara.