Pada 12 November 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyelenggarakan pelatihan bertema “Audit Ekonomi Biru” sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengawasan terhadap sektor kelautan dan perikanan. Pelatihan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan auditor BPK dalam melakukan audit terhadap kebijakan dan pengelolaan ekonomi biru di Indonesia.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali auditor BPK dengan pengetahuan terkait konsep ekonomi biru, yang merujuk pada pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Dengan meningkatnya perhatian global terhadap keberlanjutan lingkungan, BPK merasa perlu untuk memperkuat peranannya dalam mengaudit program-program yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya laut yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Ekonomi biru semakin mendapatkan perhatian di Indonesia seiring dengan besarnya potensi ekonomi yang dimiliki oleh sektor kelautan dan perikanan. Namun, sektor ini juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kerusakan lingkungan dan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi di sektor ini berlangsung sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merugikan ekosistem laut.
Dalam pelatihan ini, para peserta dibekali dengan pengetahuan mengenai teknik audit yang relevan untuk menilai efektivitas dan akuntabilitas program ekonomi biru. BPK berharap, dengan pelatihan ini, auditor dapat lebih teliti dan kritis dalam melakukan evaluasi terhadap program-program pemerintah dan sektor swasta yang berhubungan dengan pengelolaan kelautan dan perikanan.
Dengan pelaksanaan pelatihan audit ekonomi biru ini, BPK berharap dapat berperan lebih aktif dalam memastikan bahwa kebijakan dan program yang ada benar-benar mendukung keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan. Pelatihan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengawasan sumber daya alam Indonesia demi masa depan yang lebih baik.