Tag Archives: Perbankan Syariah

https://realaikidodojo.com

Pegadaian Ungguli Pasar Investasi Emas dengan Tiga Skema Usaha Bulion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa PT Pegadaian telah menjalankan tiga jenis kegiatan usaha bulion hingga Maret 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman. Ia menyampaikan bahwa izin resmi atas kegiatan tersebut diberikan melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Adapun kegiatan usaha yang dijalankan mencakup deposito emas dengan total 788 kilogram, penitipan emas korporasi sebesar 2,27 ton, dan penyaluran pinjaman modal kerja berbasis emas sebanyak 150 kilogram.

Agusman juga mengungkapkan bahwa selain Pegadaian, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sejak 12 Februari 2025. Meskipun demikian, belum ada lembaga jasa keuangan yang lain yang mengajukan izin serupa. OJK tetap membuka peluang kepada institusi lain yang ingin terlibat dalam sektor ini, asalkan dapat memenuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas mendorong pertumbuhan transaksi secara signifikan. Dalam waktu kurang dari enam bulan sejak peluncuran produk deposito emas, jumlah transaksi telah menembus angka 900 kilogram. Menurutnya, tren ini memperlihatkan bahwa deposito emas kian dipilih masyarakat sebagai opsi investasi yang aman, fleksibel, dan mampu memberikan imbal hasil seiring dengan kenaikan harga emas di pasar global.

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Pada 27 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan tiga pedoman baru terkait produk perbankan syariah. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan berbasis syariah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia, yang semakin diminati oleh masyarakat.

Ketiga pedoman yang diterbitkan mencakup aspek fundamental dalam produk perbankan syariah, antara lain mengenai prinsip-prinsip syariah, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. OJK berusaha memastikan bahwa produk-produk ini sesuai dengan hukum syariah dan memenuhi standar internasional. Dengan pedoman ini, diharapkan lembaga keuangan dapat lebih mudah dalam merancang dan menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Penerbitan pedoman ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, bank syariah dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan menarik lebih banyak konsumen baru. Selain itu, pedoman ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko pelanggaran prinsip syariah yang dapat merugikan baik bank maupun nasabah.

Pelaku industri perbankan syariah menyambut baik langkah OJK ini. Beberapa bank syariah mengungkapkan bahwa pedoman ini akan membantu mereka dalam mengembangkan produk yang lebih inovatif dan berdaya saing. Selain itu, mereka juga melihat kesempatan untuk meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui implementasi pedoman ini.

Dengan penerbitan pedoman ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor perbankan syariah di Indonesia ke arah yang lebih positif. Selain meningkatkan jumlah produk yang ditawarkan, diharapkan juga akan ada peningkatan dalam kualitas layanan dan kepuasan nasabah. Melalui langkah ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.