Seorang anggota polisi wanita (Polwan) berinisial Bripka LA, yang bertugas di Polrestabes Medan, menjadi perbincangan publik setelah aksinya mengamuk di rumah seorang warga di Kota Tebing Tinggi viral di media sosial. Peristiwa ini diduga dipicu oleh laporan terhadap suaminya ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Kompol Tomi, Kasi Propam Polrestabes Medan, Bripka LA diduga kesal karena suaminya dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dalam penerimaan calon siswa polisi (casis).
“Dari laporan yang kami terima, Bripka LA merasa tidak senang karena suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus calo penerimaan casis Polri,” ujar Tomi pada Jumat (20/12/2024).
Tanggapan Polisi
Kompol Tomi menambahkan bahwa suami Bripka LA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebing Tinggi. Hal inilah yang memicu emosi Bripka LA hingga mendatangi rumah pelapor.
“Bripka LA seharusnya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik tanpa melakukan tindakan emosional seperti itu,” tambahnya.
Saat ini, Propam Polrestabes Medan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka LA. Jika terbukti melanggar kode etik, Polwan tersebut akan menghadapi sidang etik.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa Bripka LA dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat oleh pemilik rumah yang didatangi oleh Bripka LA.
“Kasus ini melibatkan dugaan pencemaran nama baik, di mana Bripka LA diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas saat mendatangi rumah pelapor,” jelas Kombes Hadi.
Pelapor dan Laporan Terkait
Pelapor dalam kasus ini, yang diketahui bernama Saumi Safitri, telah memberikan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
“Kami telah menerima laporan korban terkait pencemaran nama baik, dan penyelidikan tengah berjalan,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono.
Fakta Baru: Suami Bripka LA Memiliki Usaha Bimbingan Belajar
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa suami Bripka LA, yang merupakan mantan polisi, memiliki usaha bimbingan belajar untuk calon siswa Polri. Kasus dugaan penipuan ini terkait dengan usaha tersebut.
“Suaminya memang memiliki usaha sampingan berupa bimbingan belajar, namun ia tidak memiliki kapasitas menentukan kelulusan calon siswa Polri,” ujar Gidion.
Penindakan Lebih Lanjut
Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas, baik dalam aspek pelanggaran kode etik oleh Bripka LA maupun laporan pencemaran nama baik yang diajukan pelapor. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor dan terlapor akan dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.